Ajukan Pengaduan
Tindak Pidana Korupsi
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Anda yang memiliki informasi dan sebuah portal yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk pelanggaran di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Indonesia.
Syarat dan Ketentuan
Kriteria Pengaduan
Sistem Aplikasi Whistleblower Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :
Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/ pelanggaran yang diketahui
Siapa yang bertanggung-jawab terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
Dilengkapi dengan bukti (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Kerahasiaan
Seorang
Whistleblower
Badan Koordinasi Penanaman Modal menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
CARA MEMBUAT PENGADUAN
1
Login / Register Akun Anda
Pertama, jika anda sudah memiliki akun maka lakukan login dan jika belum silahkan daftarkan diri Anda ke layanan Whistleblower System BKPM.
2
Buat Laporan
Kedua klik Menu "Pengaduan" dan lanjutkan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan.
3
Kirimkan Data Pada Form Pengaduan
Ketiga klik tombol "Simpan" untuk mengirim pengaduan anda, anda dapat memantau pengaduan yang dikirim melalui sistem.
4
Tunggu Konfirmasi Pengaduan
Data Anda kemudian kami tindaklanjuti tanpa mengabaikan kerahasiaan dan identitas Anda.