Ajukan Pengaduan
Tindak Pidana Korupsi

Aplikasi yang disediakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi Anda yang memiliki informasi dan sebuah portal yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk pelanggaran di Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Indonesia.

Syarat dan Ketentuan

Kriteria Pengaduan

Sistem Aplikasi Whistleblower Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menerima pengaduan yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

WHAT

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/ pelanggaran yang diketahui

WHO

Siapa yang bertanggung-jawab terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

WHERE

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

WHEN

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

EVIDENCE

Dilengkapi dengan bukti (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

Kerahasiaan
Seorang
Whistleblower

Badan Koordinasi Penanaman Modal menjamin kerahasiaan whistleblower. Perlindungan atas kerahasiaan identitas whistleblower akan diberikan kepada whistleblower yang memberikan informasi tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat/pegawai Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selama proses pembuktian pengaduan/pelaporan indikasi tindak pidana korupsi, sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

CARA MEMBUAT PENGADUAN


1

Login / Register Akun Anda

Pertama, jika anda sudah memiliki akun maka lakukan login dan jika belum silahkan daftarkan diri Anda ke layanan Whistleblower System BKPM.

2

Buat Laporan

Kedua klik Menu "Pengaduan" dan lanjutkan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan.

3

Kirimkan Data Pada Form Pengaduan

Ketiga klik tombol "Simpan" untuk mengirim pengaduan anda, anda dapat memantau pengaduan yang dikirim melalui sistem.

4

Tunggu Konfirmasi Pengaduan

Data Anda kemudian kami tindaklanjuti tanpa mengabaikan kerahasiaan dan identitas Anda.